free ppn 100%

Purbaya: Pembebasan PPN 100 Persen Saat Beli Rumah Lanjut hingga Akhir 2027

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), diperpanjang hingga akhir 2027 mendatang.

Hal itu diutarakan Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober 2025, yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Menkeu berharap, langkah pemerintah memperpanjang PPN DTP 100 persen ini akan mampu menjaga daya beli masyarakat menengah, sekaligus mendorong kinerja sektor properti.

“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama,” kata Purbaya, Selasa, 14 Oktober 2025.

“Dari yang awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujarnya. Alokasi dari kebijakan PPN DTP 100 persen ini diakui Purbaya akan menyasar pembelian 40 ribu unit rumah tiap tahunnya.

“Jadi itu sebagai dorongan baru ke sektor properti,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu memastikan, nantinya akan dibuatkan Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) baru untuk menjadi landasan bagi kebijakan tersebut.

“Kita akan buatkan PMK untuk PPN DTP yang diperpanjang sampai 31 Desember 2027 ini. Karena ini bagus untuk kepastian usaha, sehingga pengembang bisa merencanakan (pembangunan unit) lebih banyak dan lebih cepat,” ujarnya.

Sumber Berita: Viva.co.id